pertanyaan tentang mujmal dan mubayyan

PertanyaanUmum dan dukungan; Masuk; Lewati carousel. Karusel Sebelumnya. Karusel Berikutnya. Apa itu Scribd? eBook; Buku audio; khas falsafah text Mujmal-mubayyan . bahasan. Meto t an ka. de p en de k de Tentang. Tentang Scribd; Media; Blog kami; Bergabunglah dengan tim kami! Hubungi Kami; Undang teman; Mujmaldan Mubayyan. Mujmal adalah lafazh yang mengandung dua makna atau lebih, yang kesemuanya masih sulit untuk ditentukan secara pasti mana yang lebih tepat untuknya, karena makna yang dikandung oleh lafazh tersebut sama-sama kuatnya. [24] Sedangkan mubayyan merupakan penjelas terhadap lafazh yang masih mujmal pengertiannya. Iamengaku ahli ijtihad, ia berbicara tentang agama dengan kebodohan, mendustakan al Qur'an, hadits dan ijma' baik dalam masalah pokok Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh, mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang Dan akhirnya dia membicarakan hal-hal lain yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan. Dan begitulah, Ustadz Abu 12 aplikasi (tathbiq) mujmal dan mubayyan. 11. konsep (qawaid) mujmal dan mubayyan' prev Dalamkonteks yang pertama, bahasa verbal, tidak ada lafadz, sementara dalam bahasa lisan terdapat lafadz. Karena itu, Mujmal meliputi keduanya, lafadz dan perbuatan. Dengan demikian, istilah shîghat yang berkonotasi struktur harfiah, tidak berlaku dalam konteks Mujmal-Mubayyan. Maka, setelah menganalisis nas-nas syara, khususnya al-Qur'an Pourquoi Je Ne Rencontre Pas D Homme. Uploaded byMiftah Bae Wis 0% found this document useful 0 votes321 views3 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes321 views3 pagesMujmal Dan MubayyanUploaded byMiftah Bae Wis Full descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Uploaded bySYAFAATUR RAHMAH 0% found this document useful 0 votes755 views5 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes755 views5 pagesMateri 5 Mujmal Dan MubayyanUploaded bySYAFAATUR RAHMAH Full descriptionJump to Page You are on page 1of 5Search inside document You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Mujmal dan Mubayyan Disusun Oleh Khoirotun Layyinah 08 Miftahul Arifin 12 Uyumatul Ummah 18 Madrasah Aliyah Negeri Bangkalan Tahun Pelajaran 2016/2017 Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Mujmal dan Mubayyan” ini dengan baik meskipun masih jauh dari kata sempurna. Dan juga kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini khususnya kepada guru pembimbing kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Mujmal dan Mubayyan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang. Bangkalan, 24 Januari 2017 Penulis ii DAFTAR ISI KATA PENGATAR............................................................................................................. ii DAFTAR ISI ........................................................................................................................ iii a. Latar Belakang ......................................................................................................... 1 b. Rumusan Masalah .................................................................................................... 1 c. Tujuan ...................................................................................................................... 1 1. Pengertian Mujmal dan Mubayyan ............................................................... 2 2. Tingkatan Bayan............................................................................................ 3 3. Pendapat Ulama Tentang Bayan………………………............. ………….. 6 1. Simpulan................................................................................................................... 10 2. Saran ......................................................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 11 BAB I PENDAHULUAN Al-Quran dan hadits merupakan pedoman bagi umat islam, setiap tindakan seorang muslim haruslah sesuai dengan tuntunannya atau setidaknya tidak bertentangan dengan keduanya. akan tetapi untuk memahami maksud yang terkandung dalam alquran dan hadits tidaklah semudah yang kita pikirkan dengan akal, melainkan membutuhkan ilmu yang menjelaskan kesamaran dan menyingkap maksud-maksud dalam al-quran dan hadits. Salah satu ilmu tersebut adalah ilmu ushul fiqih. Suatu pembahasan ushul fiqih yang membantu memahami dan menjelaskan suatu makna adalah mujmal dan mubayyan. Pembahasan mengenai ini sangat penting, karna untuk mendapatkan suatu pemahaman yang mantap memerlukan pengetahuan yang luas mengenai suatu makna perkataaan yang teliti. Dengan mengetahui mujmal dan mubayyan ini kita dapat mengklasifikasikan yang mana perkataan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut karena masih bersifat umum dan jelas sehingga maksudnya dapat di uraikan dengan jelas. 1. Bagaimanakah pengertian mujmal dan mubayyan? 2. Bagaimana tingkatan atau macam-macam bayan? 3. Bagaimana pendapat ulama tentang pembagian bayan? 1. Untuk mengetahui pengertian mujmal dan mubayan 2. Untuk mengetaui tingkatan atau macam-macam bayan 3. Untuk mengetaui pendapat ulama tentang pembagian bayan 1 BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Mujmal dan Mubayyan Mujmal secara bahasa المبهم والمجموع mubham yang tidak diketahui dan yang terkumpul. Sedangkan secara istilah “Lafadz yang sighatnya tidak jelas menunjukkan apa yang dimaksud” Lafadz mujmal dapat terjadi pada a. Lafadz mufrad, baik itu bentuknya isim, fiil maupun huruf yang bentuknya isim, seperti lafadz “quru” yang bisa berarti suci dan haid. Yang berbentuk fiil sepeti lafadz “as’as” yang bisa berarti datang dan pergi. Yang berbentuk huruf seperrti “al-wau” bisa untuk ataf dan awal kalimat atau sumpah. b. Susunan kalimat, seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 237 وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ -٢٣٧- Artinya “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” Yang dimaksud dengan أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ dalam ayat tersebut belum jelas, apakah wali atau suami. Mubayyan secara bahasa etimologi المظهر والموضح yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Sedangkan secara terminologi Mubayyan adalah seperti yang didefinisikan oleh al-Asnawi sebagai berikut “Mubayyan adalah lafaz yang jelas maknanya dengan sendirinya atau dengan lafadz lainnya” Ada yang mendifinisikan Mubayyan sebagai berikut ما يفهم المراد منه، إما بأصل الوضع أو بعد التبيين “Apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya atau setelah adanya penjelasan.” Contoh yang dapat difahami maksudnya dengan asal peletakannya lafadz langit سماء, bumi أرض, gunung جبل, adil عدل, dholim ظلم, jujur صدق. Maka kata-kata ini dan yang semisalnya dapat difahami dengan asal peletakannya, dan tidak membutuhkan dalil yang lain dalam menjelaskan maknanya. 2 Dari paparan diatas dapat disimpulkan, lafadz mujmal itu masih membutuhkan Bayan penjelas, sehingga dapat diketahui maksudnya secara jelas. Selama dalam keadaan mujmal, maka hukumnya ditagguhkan sampai ada Bayan penjelas. Al-Bayan artinya ialah penjelasan. Maksudnya ialah menjelaskan lafadz atau susunan yang mujmal. البيان اخراج الشيئ من حيز الاشكال الى حيز التجلى . “Bayan ialah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit kepada tempat yang jelas”. a. Bayan dengan perkataan Disebut juga sebagai bayan penguat. Contohnya وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ -١٩٦- Artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala-nya lalu dia bercukur, maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah jika dia tidak mendapatkannya, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh hari. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada tinggal di sekitar Masjidil Haram. Bertak-walah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya”. Allah SWT menjelaskan lafaz سبعة tujuh pada surat al-Baqarah ayat 196, tentang jumlah hari puasa bagi yang tidak mampu membayar dam hadyu pada haji Tamattu’. Dalam bahasa Arab lafaz tujuh sering ditujukan kepada arti banyak’ yang bisa lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan tujuh’ itu betul-betul tujuh maka Allah SWT mengiringi dengan firman-Nya “itu sepuluh hari yang sempurna”. 3 b. Bayan dengan perbuatan seperti penjelasan Nabi saw. pada cara-cara shalat dan haji صلو كما رأيتمونى أصلى رواه البخارى “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat” Cara shalat ini dijelaskan dengan perbuatan oleh Nabi saw, yakni beliau mengerjakan sebagaimana cara beliau mengerjakan sambil menyuruh orang menirunya. Karena itu, penjelasan semacam ini disebut bayan dengan perbuatan. Contohnya penjelasan Rasulullah SAW tentang keharaman emas dan perak bagi kaum laki-laki. Beliau bersabda “sesungguhnya dua barang ini haram atas umatku yang laki-laki” Yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. Artinya “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Hadits ini menguatkan firman Allah Yaitu شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ -١٨٥- “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Al-Baqarah 185 e. Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan Contohnya kisah Uwaimir al-ajalany ketika bertanya kepada rasul tentang istrinya yang kelihatannya berselingkuh, maka rasul diam tidak memberi jawaban. Hal ini menunjukkan tidak ada hukum Li’an. Setelah turun ayat Li’an Nabi bersabda kepada Uwaimir Artinya “ Sesungguhnya telah diturunkan ayat Al-Quran mengenai kamu dan istrimu, dan Nabi menjalankan li’an antara keduanya. 4 TAKHIRUL BAYAN mengundurkan Bayan Mengundurkan bayan ini ada dua macam Ø Mengundurkan dari waktu yang dibutuhkan Ø Mengundurkan bayan dari waktu turunnya perintah/khithab. a. Mengundurkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan تاخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز Artinya “Mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkan itu tidak dibolehkan”. Kalau mengundurkan penjelasan ini terjadi, berarti membolehkan mengamalkan sesuatu yang mujmal sebelum ada bayan, tegasnya mengamalkan sesuatu dengan cara yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki syara. Misalnya Fatimah binti Hubaisy datang kepada Rasulullah kemudian bertanya يا رسول ا لله انئ امراة استحاض فلا اطهر افادع الصلا ة فقال لها ص م . لا انما ذالك عرق و ليست بالحيضة فاذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة و اذا ادبرت فاغسلى عنك الدم و صلى , متفق عليه Artinya ”Wahai Rasulullah, saya ini perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah, berarti saya tidak dalam keadaan suci terus-menerus, bolehkah saya meninggalkan shalat ? Nabi bersabda “Jangan, karena hal itu hanya penyakit saja irqun = keringat dan bukan haidl. Apabila datang waktu haidl tinggalkanlah shalat, dan apabila habis waktunya cucilah darah itu dari kamu mandilah dan shalatlah”. HR Bukhari dan Muslim Dari hadits ini tidak ada penjelasan bayan bahwa perempuan yang istihadlah itu wajib bersuci untuk setiap kali shalat. Sebab kalau mereka diwajibkan bersuci setiap kali shalat, niscaya Rasulullah telah memberikan penjelasan di waktu itu juga, karena pada saat itulah penjelasan dibutuhkan. 5 b. Mengundurkan bayan dari waktu khithab تاخير البيان عن وقت الخطاب يجوز . “Mengundurkan penjelasan dari waktu khithab dibolehkan”. Artinya, pada waktu turunnya perintah belum ada penjelasan, misalnya firman Allah فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ -١٨- ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ -١٩- Artinya “Apabila Kami bacakan Al- Qur’an ikutilah bacaannya. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya. Al-Qiyamah 18-19 Lafadz “tsumma kemudian” berarti kemudian dengan ada jarak waktu antara khithab dan penjelasan. Dengan demikian mengundurkan bayan itu boleh, baik mubayyannya dhahir atau tidak. Misalnya menerangkan cara shalat sesudah badanya khithab “aqiimush shalata dirikanlah olehmu akan shalat” dengan bayan yang datangnya kemudian dari Nabi yang disabdakan dalam hadits “shalluu kamaa ra-aitumuuni ushalli”. 3. Pendapat Ulama Tentang Bayan a. Menurut pendapat ahlur Ra’yi, Penerangan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi tiga Bayan Taqrir, yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. yaitu Menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui tersembunyi pengertiannya, seperti ayat-ayat yang mujmal dan yang musytarak fihi. Diantara contoh bayan tafsir bagi mujmal, ialah seperti hadits yang menerangkan kemujmalan Ayat-ayat shalat, Ayat-ayat zakat, Ayat-ayat haji. Dalam ibadat-ibadat ini, Ayat Al-Qur’an, mujmal. Diperintahkan kita bershalat, tetapi tidak diterangkan tata caranya; tidak diterangkan rukun-rukunnya, tidak diterangkan waktu-waktunya. Semua yang tersebut ini diterangkan Nabi dengan sabdanya 6 صلوا كما رايتمونى اصلى . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat. HR. Bukhari Bayan Tabdiel, bayan nasakh yakni “Mengganti sesuatu hukum, atau menasakhkannya”. Menasakhkan Al-Quran dengan Al-Qur’an menurut ulama ahlul ra’yi, boleh. Menasakhkan Al-Quran dengan As-Sunnah, boleh; kalau As-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau mustafidl. Mengkhususkan umum Al-Qur’an dengan hadits, mereka tidak membolehkannya; terkecuali kalau hadits itu mutawatir atau masyhur. Abu Haniefah berpendapat, bahwa ’am yang disepakati menerimanya lebih utama kita amalkan daripada khash yang diperselisihkan menerimanya. Demikian pendapat Abu Haniefah menurut penjelasan Kasyful Asrar. Karena itu, Abu Haniefah memegangi umum hadits ماسقته السماء ففيه العشر . “Apa yang disiraminya oleh hujan, maka padanya satu persepuluh”. Beliau mendahulukan hadits atas hadits ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة . “Tak ada pada yang kurang dari lima wasaq, zakatnya”. bahwa bayan Al-hadits itu terbagi kepada Bayan Taqrier, yaitu menetapkan dan mengokohkan hokum-hukum Al-Qur’an; bukan mentaudliehkan, bukan mentaqyidkan mutlaq dan bukan mentakhshiskan am, seperti صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Bayan Taudlieh Tafsir, yaitu menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yang menerangkan maksud-maksud ayat yang difahamkan oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat sendiri. Contohnya 7 “Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak membelanjakan pada jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang amat pedih”. At-Taubah 34 Manakala ayat ini diturunkan, para sahabat merasa sangat berat melaksanakan kandungan ayat. Mereka bertanya kepada Nabi maka Nabi menjawab “Allah tidak memfardlukan zakat, melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah kamu zakati”. Mendengar itu Umar mengucapkan takbir. Bayanut Tafshil, yaitu menjelaskan mujmal Al-Qur’an, sebagai hadits yang mentafshilkan kemujmalan firman Allah اقيمواالصلوة . “Dirikanlah olehmu akan sholat”. Bayanul basthy tabsiet bayan takwiel, yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh Al-Qur’an, seperti ayat وَعَلَى الثَّلاَثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُواْ حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّواْ أَن لاَّ مَلْجَأَ مِنَ اللّهِ إِلاَّ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ -١١٨- “Dan atas tiga orang yg tidak mau pergi, yang tinggal di tempat, tidak turut pergi ke medan peperangan”. At-Taubah 118 Kisah yang dimaksudkan oleh Ayat ini telah direntang panjang oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dengan mensyarahkan sebab Nabi menegah orang yang berbicara dengan orang yang ketiga itu. Masuk ke dalam bayan taudlieh, menentukkan salah satu kemuhtamilan, mengqaidkan yang mutlak dan mentakhshiskan yang umum. Bayan Tasyrie, yakni mewujudkan sesuatu hokum yang tidak tersebut dalam Al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar pada seorang saksi dan sumpah apabila simuddai tiada mempunyai dua orang saksi; dan seperti ridla’ mengharamkan pernikahan mengingat hadits يحرم من الرضاعة مايحرم من النسب . “Haram lantaran ridla’ apa yang haram lantaran nasabketurunan”. Sebagian Ulama berpendapat, bahwa segala hukum yang dilengkapi Sunnah, kembali kepada Al-Qur’an, tidak ada yang berdiri sendiri. 8 c. AsySyafi’y di antara ulama ahlil atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi lima, yaitu Bayan Tafshiel, yaitu menjelaskan ayat-ayat yang mujmal yang sangat ringkas petunjuknya Bayan Takhshish, yaitu menentukkan sesuatu dari umum ayat. Bayan Ta’yin, yaitu menentukan mana yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin dimaksudkan. Bayan Tasyri’, yaitu menentukan sesuatu hukum yang tidak didapati dalam Al-Quran. Bayan Nasakh, yaitu menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat Al-Qur’an yang kelihatan berlawanan. d. Ahmad ibn Hanbal dalam soal ini sepaham dengan gurunya Asy-Syafi’y, bahkan lebih keras lagi pendiriannya dalam menentukan garis-garis penerangan As-Sunnah. Ibnul Qaiyim telah menerangkan pendapat Ahmad dalam soal ini dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’ien, sebagai berikut Keterangan As-Sunnah terhadap Al-Quran terbagi Empat Bayan Ta’kied bayan taqrier, yaitu di kala As-Sunnah itu bersesuaian benar petunjuknya dengan petunjuk Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Bayan tafsier, yaitu menjelaskan sesuatu hukum Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Quran. Bayan Tasyrie’, yaitu Mendatangkan sesuatu hukum yang didiamkan Al-Qur’an yang tidak diterangkan hukumnya Bayan Takhshish dan Taqyid, yakni mengkhususkan Al-Qur’an dan mengqaidkannya. Apabila didapati hadits yang mengkhususkan Al-Qur’an, dikhususkanlah umum itu, baik hadits yang mengkhususkan itu mutawatir, masyhur, mustafidl ataupun ahad. Tegasnya, Sunnah itu , menurut pendapat Ahmad, mentakhshiskan Al-Quran, mengqaidkannya dan mentafshilkannya. Ringkasnya, Ahmad berpendapat, bahwa As Sunnah mentafsirkan dhahir Al-Quran dan bahwa hadits ahad itu dapat mentakhshiskan Al-Quran. 9 BAB III PENUTUP Mujmal secara bahasa المبهم والمجموع mubham yang tidak diketahui dan yang terkumpul. Mujmal dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, al-Mujmal adalah lafazh atau kata yang tidak jelas global artinya. Kedua disamping tidak jelas artinya, tidak pula terdapat petunjuk atau qorinah yang menjelaskan arti global dari kata tersebut. Jadi ketidak jelasan atau kesamaran arti kata al-Mujmal berasal dari kata itu sendiri bukan karena factor eksternal dari luar kata tersebut. Ketiga, jalan untuk mengetahui maksud Mujmal tidak dalam batas kemampuan akal manusia, tetapi satu-satunya jalan untuk memahami adalah melalui penjelesan dari yang me-mujmalkan atau dalam hal ini Syari. Ulama Ushul fiqih sependapat bahwa lafaz yang Mujmal tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, sebelum ada dalil lain yang menjelaskannya. Mubayyan secara bahasa المظهر والموضح yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Menurut istilah Ulama Ushul fiqih Mubayyan adalah apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya atau setelah adanya penjelasan. Ulama Ushul fiqh sependapat bahwa tidak boleh ada penundaan bayan dari waktu pelaksanaannya. Alasannya, tidak mungkin Allah SWT mengungkap suatu hukum yang mujmal kemudian masuk waktu pelaksanaannya, sementara bayan terhadap hukum yang mujmal itu belum ada. Hal ini tidak pernah dan tidak akan dijumpai dalam syari’at Islam. Mungkin sedikit pemaparan yang bisa kami uraikan perihal tentang Mujmal dan Mubayyan, pada dasarnya sangatlah banyak kaidah-kaidah tentang itu,dan jika di uraikan pastilah banyak sekali. Akan tetapi hanya sedikit yang bisa kami sajikan untuk para pembaca, semoga bermanfaat dan menambah wawasan lagi buat kita. Setelah mempelajari tentang mujmal dan mubayan sebaiknya kita dapat lebih hati-hati dalam menafsirkan al-quran. 10 Dalam ilmu nahwu dan syariat Islam, terdapat dua istilah yang sering digunakan dalam mengklasifikasikan perintah atau hukum syariat, yaitu mujmal dan mubayyan. Mujmal adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan sebuah perintah atau hukum yang bersifat umum atau tidak terperinci. Perintah atau hukum mujmal ini memiliki arti yang luas sehingga memerlukan penjelasan lebih lanjut agar dapat diaplikasikan dengan benar. Contoh dari perintah mujmal adalah “Laksanakanlah shalat”, “Berpuasalah”, atau “Berinfaklah”. Sementara itu, mubayyan adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan sebuah perintah atau hukum yang bersifat khusus atau terperinci. Perintah atau hukum mubayyan ini memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai tata cara atau kriteria yang harus dipenuhi agar perintah atau hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan benar. Contoh dari perintah mubayyan adalah “Shalatlah empat rakaat sebelum shalat zuhur”, “Puasalah sejak terbit fajar sampai terbenam matahari”, atau “Infakkanlah sebesar sepersepuluh dari harta yang kamu miliki”. Macam-macam mubayyan yang sering digunakan dalam hukum Islam antara lain Mubayyan bi al-ma’na perintah atau hukum yang diberikan dengan penjelasan atau arti tertentu. Contohnya adalah perintah untuk berpuasa pada bulan bi al-adad perintah atau hukum yang diberikan dengan keterangan angka atau jumlah tertentu. Contohnya adalah perintah untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam bi al-waqti perintah atau hukum yang diberikan dengan penjelasan mengenai waktu tertentu atau kondisi tertentu. Contohnya adalah perintah untuk melaksanakan shalat subuh ketika fajar mulai bi al-maujud perintah atau hukum yang diberikan dengan penjelasan mengenai benda atau objek tertentu. Contohnya adalah perintah untuk menyembelih hewan tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Klasifikasi Mubayyan. a. Mubayyan Muttashil, adalah mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nash. Misalnya dalam Al-Qur’an Surat An Nisa’ 4 176, يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “ mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah Katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” QS. An Nisa’ 4 176 Dalam praktiknya, pemahaman mengenai perintah mujmal dan mubayyan dalam hukum Islam sangat penting agar kita dapat menjalankan ajaran Islam dengan benar dan meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian mujmal, mubayyan, dan macam-macam mubayyan dalam hukum Islam. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita dalam mengaplikasikan ajaran Islam secara benar dan meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Terima kasih. YOGYAKARTA— Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan pembaruan sosial yang berbasis nilai-nilai keagamaan Islam. Muhammadiyah mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah, serta berasas Islam.” Bagi Muhammadiyah, Al Quran dan As Sunah merupakan pedoman utama dalam ajaran Islam. Metode ini disebut dengan bayani, kembali pada teks otoritatif. “Seluruh persoalan, baik persoalan lama yang telah dibahas para ulama, maupun persoalan yang baru muncul, semuanya harus kembali merujuk Al Quran dan as Sunah. Metode ini kemudian disebut dengan bayani,” ucap Ghoffar Ismail dalam kajian di Masjid Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta UMY pada Rabu 28/09. Ketika berbicara bayani, secara umum berarti berbicara tentang teks al Quran dan al Sunah. Salah satu metode dalam mengambil makna dari kedua teks tersebut ialah Mujmal dan Mubayyan. Menurut Ghoffar, Mujmal berarti teks yang masih global sehingga maknanya sangat multi-interpretatif. Teks semacam ini memerlukan teks di luar dirinya untuk menjelaskan hal-hal yang lebih detail dan jelas. Penjelas dari teks yang masih Mujmal inilah yang disebut dengan Mubayyan. “Mujmal adalah teks yang masih global, bayan adalah penjelasannya. Mengapa perlu dikaji, karena tidak mungkin kita hanya berpedoman pada satu teks, melainkan harus dilihat secara induktif yaitu mengumpulkan seluruh teks terkait untuk diambil maknanya,” tutur anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini. Ghoffar memberikan contoh Mujmal dan Mubayyan. Dalam Al Quran disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan salat dan menunaikan zakat. Perintah ini masih bersifat mujmal, sehingga membutuhkan penjelasan mubayyan terkait bagaimana teknis pelaksanaan salat dan zakat itu. Hal semacam ini dijelaskan secara detail dalam hadis-hadis Nabi Saw. “Jika hanya mengandalkan Al Quran, tidak mungkin sebuah amalan dilakukan dengan baik. Maka kita membutuhkan teks lain yaitu hadis yang perannya sebagai penjelas. Karenanya, dalam memahami ajaran Islam, tidak cukup hanya bermodalkan satu teks saja,” tegas Ghoffar. Hits 1268

pertanyaan tentang mujmal dan mubayyan